Sunday 29 November 2015

ANDA KENA RAZIA Lalu Lintas di depan Masjid Oman atau sekitaran Banda Aceh, INI YANG HARUS ANDA LAKUKAN !!

 

Di Banda Aceh seperti kita ketahui ada tempat yang rutin dilakukan operasi RAZIA kendaraan bermotor yaitu di depan Masjid Oman (Lampriet), Simpang Lima, serta di dekat daerah kantor DPW Golkar (Polisinya keseringan ngumpet seperti Intel tiba tiba muncul).

Simak cerita dari teman saya dibawah ini (sebut saja namanya ryan) yang ingin berbagi pengalaman dengan anda.

"Ceritanya saya mengendarai sepeda motor dari kampus menuju ke RSGM Unsyiah dekat Blangpadang. Di daerah lampu merah dekat Masjid Oman selagi saya menunggu lampu hijau tiba-tiba polisi mencabut kunci motor saya dan menyuruh minggir.
Polisi : Selamat siang pak!
Saya : Siang! Kenapa saya diberhentikan pak? (kebingungan)
Polisi : Bisa tunjukkan SIM, serta STNK nya pak.
Saya : Ini pak, kebetulan kalau surat-surat saya lengkap.
Polisi : Surat-surat bapak lengkap tapi bapak membonceng teman tanpa helm.
Saya : Jadi gimana pak? tolonglah pak.

Hari itu saya akui saya salah karena termakan ditakut-takuti dengan denda maksimal atau pengadilan. Akhirnya saya membayar Rp.100.000,00 untuk selesai di tempat, setelah membayar 100 ribu saya tidak diberi surat tilang atau semacamnya dan ternyata banyak juga yang seperti saya. Sehabis dari Masjid Oman ketika di dekat Masjid Baiturrahman saya diberhentikan lagi sama polisi disana. Spontan saja saya marah dan bilang "Kalau bapak mau razia, saya barusan sudah kena razia di Masjid Oman". Untung saja polisi tersebut gak minta bukti surat tilang, kalau nggak saya apes dua kali.

 Hasil gambar untuk polantas masjid raya baiturrahman

Tapi saya belajar banyak dari kejadian tersebut, Pertama : Jika kita kena tilang, maka bersikaplah tenang. Jika polisi mencabut kunci anda maka ketika anda minggir anda boleh marah jika memang itu anda rasa membahayakan anda (bisa jadi anda ditabrak saat lampu hijau karena harus minggir dengan mendorong sepeda motor tanpa dikawal polisi tersebut). Kedua : Jika polisi meminta surat-surat, silahkan anda berikan. Katakan anda mengakui kesalahan anda jika anda bersalah dan anda memilih disidang saja di pengadilan. Meskipun kesalahan anda sebanyak gunung misalnya SIM mati, pajak belum dibayar, plat motor mati, tidak pakai helm, dan lain-lain.

Tenang saja itu tidak akan membuat anda membayar denda menjadi berlipat-lipat. Biasanya polisi menakut-nakuti kita dengan menyuruh membaca daftar biaya denda tilang maksimal sesuai undang-undang agar anda meminta damai/selesai di tempat saja. Jangan pernah minta damai, karena itu sama saja anda menjadi penyuap. jika anda minta disidang maka polisi akan memberikan surat tilang, dan surat itu merupakan SURAT SAKTI, hahaha. Karena jika anda ditilang di momen yang lain anda hanya perlu menunjukkan surat tersebut dan mengatakan bahwa anda masih dalam masa tilang (dilepas deh).

Ketiga : Jangan takut ke pengadilan, di pengadilan anda tidak perlu pengacara dan hanya membayar kisaran 50.000 saja meskipun kesalahan sebanyak apapun. jangan pernah mau motor anda disita jika anda punya STNK (meskipun mati) karena polisi tidak boleh menahan motor anda, katakan saja "Kalau motor saya rusak atau hilang bapak mau ganti", jangan berikan motor anda apapun alasannya, karena bisa saja itu pencurian.

Nih salah satu kisah nyata seseorang proses tilang di pengadilan yang simpel saja sebenarnya. "Saya masuk ke PN ( Pengadilan Negeri) lalu terlihat banyak orang ingin mengurus tilang juga dan ada kertas putih ditempel diluar tembok PN ada sekitar ribuan nama, lalu saya mencari nama saya dan saya foto/catat nomor saya. Lalu saya mendaftar untuk untuk sidang tilang dengan menyerahkan nomor yang tadi saya catat. Lalu di ruang pengadilan satu-persatu dipanggil kira-kira 6-7 orang satu bangku sidang. Beberapa menit kemudian nama saya dipanggil oleh pembantu hakim. Proses berlangsung cepat.
Hakim : Kesalahan kamu apa?
Saya : Masuk jalur cepat.
Hakim : Lalu?
Saya : Itu aja pak!
Hakim : Oke jangan diulangi lagi ya!. Lalu saya digiring ke ruangan selanjutnya untuk membayar denda Rp.45.000,- saya merasa puas bila dibandingkan dengan membayar uang damai masuk perut oknum polisi, juga calo. Lebih baik membayar denda atau pajak untuk negara kita. Dan jangan takut bila diancam polisi denda maksimal atau alasan calo yang membuat pikiran kita seakan-akan ribet. Tapi kalau anda merasa waktu anda sangat berharga dan mempunyai kocek lebih mintalah SLIP TILANG BIRU pada polisi yang artinya anda mengakui kesalahan anda dan siap membayar denda maksimal.

Maka anda disuruh membayar denda ke nomor rekening negara di bank BRI lalu kembali ke pos polisi atau polsek terdekat dengan menyerahkan slip bukti transfer dan sim anda kembali. Mau tau berapa waktu dan pengambilan SIM C saya? waktunya sekitar 30 menit kalau lebih pagi mungkin hanya 10 menit.

Biaya : Denda Tilang : Rp.45.000,- lalu apa kerugiannya? lelah? ada sedikit. Tapi yang parah SIM anda DIBOLONGI! Sim dibolongi adalah tanda pelanggaran, jika bolongan SIM terlalu banyak, hati-hati SIM anda bisa dicabut."

Terakhir pengalaman dari teman saya ini semata-mata untuk kebaikan kepolisian kita serta menanamkan jiwa Anti-Suap kepada setiap masyarakat. Terkadang kita sebagai masyarakat secara tidak sengaja  yang mendorong sehingga suap-menyuap pun terjadi. Tidak perlu mencari siapa yang salah yang terpenting mencari solusi bukan masalah.
Bersama, KITA DUKUNG TATA NEGARA YANG LEBIH BAIK!!
HIDUP KEPOLISIAN !!

No comments:

Post a Comment